Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak Mei menyita sebanyak 97 knalpot motor tidak standar yang menganggu pendengaran masyarakat setempat.

"Razia knalpot tidak standar itu mulai digelar sejak 14 Mei hingga sekarang dan akan terus berlanjut," kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops Kompol Julius Hadi di Mukomuko, Selasa.

Razia knalpot tidak standar yang telah berjalan itu, menurut dia, dalam bulan bakti pelayanan prima kepolisian setempat itu.

Sedangkan teknis razia knalpot motor tidak standar itu dilakukan oleh kepolisian setempat dengan cara persuasif melalui pengarahan agar pemilik motor melepaskan langsung atau tidak knalpotnya serta menggantinya dengan yang standar.

"Jika pelanggar tidak bisa melepaskan langsung knalpotnya di lokasi razia maka bersangkutan masih diperbolehkan melepaskan di rumah dengan syarat setelah itu knalpot diserahkan kepada polisi," ujarnya lagi.

Selanjutnya, pendekatan persuasif juga dilakukan oleh kepolisian setempat terhadap toko-toko yang menjual knalpot racing agar tidak lagi menjual barangnya itu dengan diberikan jangka waktu.

"Jika telah diberikan teguran lisan dan tertulis tidak juga dipatuhi, jika dilakukan razia masih ditemukan toko menjual knalpot racing maka konsekuensinya dengan melakukan penyitaan," ujarnya.

Terkait dengan puluhan knalpot yang telah disita tersebut, dia mengatakan, kemungkinan secara terbuka akan dimusnahkan, namun waktunya belum bisa dipastikan.

"Bisa saja pemusnahan knalpot tidak standar itu dilakukan pada saat bertepatan dengan hari pelaksaan bulan bakti pelayanan prima yang digelar di kantor Mapolres," ujarnya lagi.(fto)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012