Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadwalkan pemeriksaan HJR anggota DPRD provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyararakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat pada Rabu (10/2).

"Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Bengkulu hari Rabu (10/2). Surat panggilannya sudah kami sampaikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, melalui Kasi Pidsus Arief W, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Bengkulu HJR merupakan panggilan kedua, setelah panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang mempersiapkan penasehat hukum (PH).

Anggota DPRD tersebut, katanya, telah menyampaikan surat karena penyidik karena tidak bisa hadir pada saat pemeriksaannya sebagai tersangka Rabu (3/2).

Dalam surat tersebut, katanya, tersangka beralasan sedang mencari PH dan berharap penundaan selama dua minggu.

Penyidik, katanya, tidak bisa menunda pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik tetap akan memeriksa tersangka sesuai jadwal pada Rabu depan.

"Itu kan permintaan dia. Kalau kita tetap sesuai jadwal pemeriksaan tersangka pada Rabu depan," ujarnya lagi.

Termasuk, katanya, pemeriksaan dua tersangka lain, yakni IH kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tahun 2012. Kemudian AS menjabat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2011 dan 2012.

Dalam perkara ini, sebutnya, HJR selaku manajer di Unit Finishing Tortila. Ia menerima uang dengan menggunakan pengaruhnya sebagai orang kuat di Kabupaten Mukomuko pada waktu itu. Tetapi uang dibelanjakan tidak sesuai dengan peruntukan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan unit penyelesaian tortila itu, katanya, fiktif tidak ada barang yang dibelanjakan. Tetapi uangnya diminta oleh HJR.

"Dia saat itu sebagai swasta yang kebetulan saat kejadian orang kuat di Mukomuko. Karena memiliki kedudukan sosiologis karena menjadi istri mantan bupati," ujarnya.

Sementara itu, sebutnya, berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp550 juta.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016