Rejanglebong (Antara) - Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Masyarakat ( LSM Pekat) Bengkulu, mempertanyakan rencana pengadaan kendaraan dinas untuk anggot dewan di daerah itu senilai Rp7,5 miliar.

Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, Kamis, mengatakan pengadaan kendaraan dinas untuk 30 anggota DPRD Rejanglebong dalam APBD 2016, harus ditunda mengingat dana yang demikian besar itu masih banyak peruntukannya terutama untuk penanganan kemiskinan dan pembangunan daerah lainnya yang lebih bermanfaat.

"Kami minta Pemkab Rejanglebong menundanya terlebih dahulu atau membatalkannya. Saat ini masyarakat Rejanglebong membutuhkan anggaran untuk pembangunan di bidang infrastruktur, penanganan kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Pengadaan kendaraan ini juga terlalu berlebihan, karena di DPRD Rejanglebong saat ini masih ada enam mobil dinas yang kondisinya masih bagus," kata Ishak.

Pengadaan 30 unit kendaraan dinas baru untuk anggota dewan di daerah itu tambah dia, telah menciderai nurani rakyat, karena kalangan anggota dewan ini belum menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat di daerah itu.

Selain itu kebijakan pengadaan kendaraan dinas tersebut juga dibuat dalam pemerintahan transisi yakni oleh penjabat bupati setempat yang hanya bertugas beberapa bulan saja, sedangkan dalam waktu dekat akan dilantik pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2015 lalu.

"Jelas pengadaan kendaraan yang memakan biaya cukup besar ini tidak bisa dilaksanakan, karena program ini belum tentu sejalan dengan pasangan bupati yang terpilih sekarang. Kalau ini tetap dipaksakan kami akan melakukan demo menentang rencana itu," ujarnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekda Rejanglebong, Zulkarnain di tempat terpisah mengatakan, pengadaan 30 unit kendaraan dinas Pemkab Rejanglebong pada tahun ini rencananya akan dipinjampakaikan dengan anggota dewan setempat.

"Mobil dinas yang akan diadakan ini nantinya akan dipinjampakaikan dengan anggota DPRD Rejanglebong sebagai kendaraan operasional, karena anggota DPRD bisa dikategorikan dengan pejabat tingkat eselon II. Hal ini kami anggap wajar, karena tidak mungkin anggota dewan pergi ke kantor naik ojek," kata Zulkarnain.

Pengadaan kendaraan dinas itu sendiri saat ini sudah ditayangkan dalam rencana umum pengadaan (RUP) di LPSE Rejanglebong guna ditenderkan. Jika nantinya pengadaan ini akan bermasalah atau menjadi temuan BPK pihaknya akan segera menarik kendaraan dinas tersebut.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016