Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyita aset para tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selama tiga tahun anggaran yakni pada 2011 hingga 2013.

"Penyidik mengupayakan kerugian negara harus kembali. Kami telah melakukan operasi intelijen untuk mengecek aset tersangka. Selanjutnya ada upaya paksa dengan menyita aset tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak lima tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyararakat miskin di daerah itu. Tiga orang di antaranya sudah mulai diperiksa petugas.

Satu orang tersangka dalam kasus korupsi ini HJR anggota DPRD Provinsi Bengkulu selaku manajer di unit pengelolaan akhir tortilla (semacam makanan ringan berupa keripik) menerima uang dengan menggunakan pengaruhnya sebagai orang kuat di Kabupaten Mukomuko pada waktu itu tetapi uang dibelanjakan tidak sesuai dengan peruntukan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan unit "finishing tortilla" itu, katanya, fiktif tidak ada barang yang dibelanjakan tetapi uangnya diminta oleh HJR.

"Dia saat itu sebagai pihak swasta yang kebetulan saat kejadian menjadi orang kuat di Mukomuko karena memiliki menjadi istri mantan bupati," ujarnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, adalah IH sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tahun 2012. Kemudian AS menjabat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2011 dan 2012.

Tersangka IH dan AS hadir pada panggilan pertama namun kehadiran keduanya belum didampingi penahaset hukum.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara korupsi ini sebesar Rp550 juta.

Kerugian negara itu, katanya, berasal dari anggaran honorarium nonPNS serta pengadaan barang dan jasa pemerintah fiktif. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016