Bengkulu (Antara) - Organisasi masyarakat Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) Provinsi Bengkulu meminta Pengadilan Negeri Bengkulu harus menyidangkan kasus pidana dengan terdakwa penyidik KPK Novel Baswedan.

Presiden Lekra Deno Andeska Marlandone di Bengkulu, Rabu, mengatakan kasus Novel Baswedan sudah seperti di dramatisasi sehingga perlu dibuktikan di persidangan.

"Biar di persidangan nantinya dibuktikan apakah kasus ini rekayasa atau benar-benar pidana," kata dia.

Deno meminta seluruh pihak agar jangan mengintervensi Pengadilan Negeri Bengkulu dalam menyelesaikan kasus pidana dari Novel.

"Jangan ada intervensi politik maupun hukum," katanya.

Dia mengatakan kasus pidana Novel Baswedan merupakan kasus pidana biasa, layaknya kasus pidana lain, sehingga penyelesaiannya seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.

"Ini sudah seperti sinetron, sudah panjang, dan berbelit-belit," ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel mengatakan pihaknya menunggu surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum yang menyempurnakan dakwaan.

"Sebelumnya sudah dijadwalkan pada 16 Februari untuk sidang perdana, tetapi kami tidak bisa menyidangkan tanpa surat dakwaan, surat dakwaan ditarik tim JPU," kata dia.

Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

"Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," kata tim JPU Kasus Novel Baswedan, Jabal Nur. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016