Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Randi Hidayat mengungkapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,07 miliar menggunakan nama sang kakak, Edy Ilham Soleh.
Randi, yang merupakan penjual mobil di salah satu dealer tersebut, mengaku tak mengetahui alasan Gazalba menggunakan nama kakaknya untuk pembelian tersebut dan tidak merasa curiga pada awalnya.
"Tetapi yang membeli mobil Alphard itu Pak Gazalba," kata Randi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Baca juga: Majelis Hakim terima nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Dia menjelaskan dalam pembelian mobil itu, Gazalba melakukan pembayaran biaya pemesanan (booking fee) terlebih dahulu melalui transfer sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, sambung dia, Gazalba melunasi pembelian mobil tersebut senilai Rp896,1 juta secara tunai dan Rp83,1 juta melalui transfer setelah 1-2 minggu kemudian.
"Pembayaran secara tunai langsung ke kasir, tidak ke sales," tuturnya.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh jalani sidang perdana
Selain membeli mobil Alphard, ia menyebutkan Gazalba juga memesan pelat dengan nomor khusus untuk mobil tersebut, yaitu pelat dengan nomor B-15-ABA, sehingga dikenakan biaya tambahan saat proses pembelian mobil.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui besaran biaya tambahan untuk pemesanan pelat khusus dimaksud karena Gazalba tidak memakai jasa biro kantor Randi.
"Tadinya, saya coba menawarkan pakai jasa biro kantor, tetapi tidak jadi. Akhirnya saya titip faktur ke orang retensi Pak Gazalba," ucap dia.
Randi bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara kasasi di MA yang menyeret Gazalba sebagai terdakwa. Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Baca juga: KPK periksa dua hakim agung soal putusan libatkan Gazalba Saleh
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Randi, yang merupakan penjual mobil di salah satu dealer tersebut, mengaku tak mengetahui alasan Gazalba menggunakan nama kakaknya untuk pembelian tersebut dan tidak merasa curiga pada awalnya.
"Tetapi yang membeli mobil Alphard itu Pak Gazalba," kata Randi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Baca juga: Majelis Hakim terima nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Dia menjelaskan dalam pembelian mobil itu, Gazalba melakukan pembayaran biaya pemesanan (booking fee) terlebih dahulu melalui transfer sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, sambung dia, Gazalba melunasi pembelian mobil tersebut senilai Rp896,1 juta secara tunai dan Rp83,1 juta melalui transfer setelah 1-2 minggu kemudian.
"Pembayaran secara tunai langsung ke kasir, tidak ke sales," tuturnya.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh jalani sidang perdana
Selain membeli mobil Alphard, ia menyebutkan Gazalba juga memesan pelat dengan nomor khusus untuk mobil tersebut, yaitu pelat dengan nomor B-15-ABA, sehingga dikenakan biaya tambahan saat proses pembelian mobil.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui besaran biaya tambahan untuk pemesanan pelat khusus dimaksud karena Gazalba tidak memakai jasa biro kantor Randi.
"Tadinya, saya coba menawarkan pakai jasa biro kantor, tetapi tidak jadi. Akhirnya saya titip faktur ke orang retensi Pak Gazalba," ucap dia.
Randi bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara kasasi di MA yang menyeret Gazalba sebagai terdakwa. Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Baca juga: KPK periksa dua hakim agung soal putusan libatkan Gazalba Saleh
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024