Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan pembelian mobil mewah atas nama Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Gazalba, serta pembelian tanah di Jakarta Selatan dan Bekasi.
"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan TPPU," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Gazalba menjelaskan bahwa pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh merupakan hadiah untuk kakaknya.
Ia menjelaskan bahwa Edy Ilham sangat berjasa dalam membantu dirinya ketika merantau di Jakarta.
Baca juga: Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Mengenai pembelian tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengatakan berasal dari surplus penghasilan dirinya bersama istrinya.
Akan tetapi, ia belum sempat melaporkan pembelian tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Walaupun ada proses transaksi pembelian beberapa tanah dan bangunan yang dianggap tidak lazim, maka itu hanya semata-mata karena situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Saksi bantah keterlibatan dalam pengurusan perkara di MA terkait kasus korupsi Gazalba Saleh
Yang jelas, lanjut dia, akhir dari transaksi tersebut, dalam hal ini tanah dan bangunan, semua atas nama Gazalba Saleh, bukan atas nama orang lain.
"Yang paling penting, sumber uang berasal dari pendapatan yang sah dan tidak melanggar hukum," kata Gazalba.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gazalba bantah lakukan pencucian uang
Selasa, 17 September 2024 13:59 WIB 936