Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua pegawai negeri sipil yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pemberdayaan masyarakat miskin di daerah itu sebagai tahanan kota.

"Atas usulan penyidik tidak dilakukan tahanan rutan tetapi tahanan kota dengan konsekuensinya keduanya wajib lapor dua kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Jumat.

Sebanyak dua tersangka korupsi penyimpangan dana penanggulangan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selama tiga tahun anggaran, yakni pada 2011 hingga 2013 itu, yakni IH kuasa pengguna anggaran (KPA) dan AS pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Pemberian status tahanan kota itu, katanya, setelah lembaga tersebut mempertimbangkan bahwa kedua tersangka kooporatif dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Oleh karena keduanya telah menjadi tahanan kota, ia mengatakan, konsekuensinya sesuai Pasal 22 KUHAP tersangka mempunya kewajiban melaporkan diri kepada penyidik setiap Senin dan Kamis.

Selain itu, katanya, tersangka tidak boleh meninggalkan wilayah Kabupaten Mukomuko tanpa izin dari penyidik.

"Kalau dilanggar bisa dialihkan ke tahanan lain," ujarnya.

Ia menerangkan berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang tidak menikmati uang hasil korupsi, semakin membuat fakta hukum menjadi terang benderang karena kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Tersangka HJR selaku manajer di Unit Finishing Tortila yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Bengkulu sudah dua kali dikirim panggilan tetapi tidak hadir.

"Kemungkinan akan dilakukan upaya menghadirkan secara paksa tersangka ini ke hadapan penyidik," ujarnya.

Ia menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan unit finishing tortila itu fiktif atau tidak ada barang yang dibelanjakan. Tetapi uangnya diminta oleh HJR.

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam perkara itu Rp550 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016