Bengkulu (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu mulai mendata anak-anak yang akan mendapatkan kartu identitas anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Sudarto di Bengkulu, Selasa mengatakan anak yang berumur tujuh sampai enam belas tahun nantinya akan mendapatkan KIA layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga berusia 17 tahun ke atas.

"Saat ini yang kita bisa adalah pendataan dulu, untuk selanjutnya kita tunggu informasi dari pusat," kata dia.

Sudarto mengatakan, untuk teknis proses pembuatan dan penyebaran kartu identitas Dinas Dukcapil Kota Bengkulu belum mendapatkan sosilasisasi atau surat edaran dari pemerintah pusat.

"Belum banyak informasi yang bisa kita beritahukan ke masyarakat tentang KIA," katanya.

Namun secara umum, KIA kata dia memiliki manfaat besar baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah. Pemerintah bisa menata seluruh masyarakat, dan data masyarakat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan publik.

Dengan adanya data tersebut, program pemerintah dapat diaplikasikan tepat sasaran. Seperti program kesehatan, pendidikan, pengawasan bahkan untuk kepentingan data pemilih.

"Bagi masyarakat, mulai 2016, anak-anak mereka sudah memiliki identitas diri yang melekat," kata dia.

Identitas diri dibutuhkan oleh masyarakat baik dalam pengurusan administrasi, maupun kepentingan-kepentingan lain yang membutuhkan syarat kartu identitas.

"Contohnya sederhana, ada anak-anak kesasar, dengan adanya identitas orang dengan mudah mengantarkan ke alamat orang tua si anak," ujarnya.***4***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016