Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan sopir Toyota Calya warna merah yang videonya sempat viral sebagai tersangka karena saat melarikan diri tanpa mengindahkan keselamatan polisi yang berada di kap mobil.
"Atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno, dan Kasatlantas Iptu Royke Noldy Darean saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Senin.
Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.
Warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Jumat (2/8) sore anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Mobil Toyota Calya merah yang dikendarai tersangka, menurut dia, diketahui berpelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelebihan muatan dengan bawa pisang sehingga diminta menepi untuk diminta tunjukkan surat kelengkapannya.
"Ternyata pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pada saat itu kebetulan anggota tengah berada di depan mobil sehingga spontan menghindari dengan melompat di kap mobil hingga di Tugu Laka anggota terjatuh karena pelaku berbelok tajam ke kiri," ujarnya.
Dalam pengejaran petugas, pelaku juga sempat menabrak pengendara sepeda motor dan mengalami patah kaki. Hingga akhirnya bisa dihentikan setelah sempat melarikan diri hingga Desa Pasuruan di depan kantor perusahaan pabrik kertas di Kudus.
Tersangka Thp mengaku melarikan diri karena panik dan takut karena mobilnya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap.
"Saya nekat beli mobil dengan harga murah tanpa surat lengkap karena uangnya hanya Rp35 juta," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Atas tindakannya itu, sopir berinisial Thp (34) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha, Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno, dan Kasatlantas Iptu Royke Noldy Darean saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Senin.
Ancaman hukuman tersebut, menurut dia, karena pelaku menabrak petugas dan masyarakat sehingga mengakibatkan luka-luka.
Anggota Satlantas Polres Kudus yang terluka bernama Aipda Supriyadi karena sempat terlempar dari mobil Calya merah setelah menempuh perjalanan sekitar 1 kilometeran. Korban berada di kap mobil sambil berpegangan wiper.
Korban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan. Selain itu, luka di siku serta beberapa bagian badannya.
Warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) warga Desa Jati alami patah pada kaki kiri, luka di siku kiri dan kanan, serta di bawah dagu alami luka cukup dalam.
Penyebab pelaku melarikan diri saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada hari Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Terminal Jati Kudus, kata dia, salah satunya karena kendaraannya tidak dilengkapi surat kendaraan serta pelat nomornya juga tidak sesuai.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Jumat (2/8) sore anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Mobil Toyota Calya merah yang dikendarai tersangka, menurut dia, diketahui berpelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi dan kelebihan muatan dengan bawa pisang sehingga diminta menepi untuk diminta tunjukkan surat kelengkapannya.
"Ternyata pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pada saat itu kebetulan anggota tengah berada di depan mobil sehingga spontan menghindari dengan melompat di kap mobil hingga di Tugu Laka anggota terjatuh karena pelaku berbelok tajam ke kiri," ujarnya.
Dalam pengejaran petugas, pelaku juga sempat menabrak pengendara sepeda motor dan mengalami patah kaki. Hingga akhirnya bisa dihentikan setelah sempat melarikan diri hingga Desa Pasuruan di depan kantor perusahaan pabrik kertas di Kudus.
Tersangka Thp mengaku melarikan diri karena panik dan takut karena mobilnya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap.
"Saya nekat beli mobil dengan harga murah tanpa surat lengkap karena uangnya hanya Rp35 juta," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024