Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu Julian Fernando memastikan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak mendapatkan perlakuan khusus atau istimewa selama ditahan di rutan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah akan menjalani masa penahanannya sebagaimana tahanan lainnya, tanpa pengecualian dalam hal pelayanan maupun fasilitas, baik dari segi penempatan sel maupun konsumsi harian.
"Hari ini Rohidin dilimpahkan oleh pihak KPK ke Rutan Malabero. Untuk penempatan khusus tidak ada, semuanya sama. Tidak ada perlakuan istimewa," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Julian menerangkan hingga 30 hari ke depan, Rohidin akan menjalani masa pengenalan lingkungan, di mana ia akan bergabung dengan tahanan lainnya dari berbagai kasus.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya belum mengizinkan adanya kunjungan terhadap Rohidin, sebab hal tersebut merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyebutkan bahwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan disidangkan pada 21 April 2025.