Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap AH (40), pencuri barang dengan modus memecah kaca mobil menggunakan alat khusus pada Rabu (19/7) di kawasan Semanan, Jakarta Barat.
"Para pelaku menggunakan alat khusus berupa senter kecil untuk merusak kaca sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Putra menuturkan penangkapan ini berawal dari adanya tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora dengan menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum pada rentang waktu Juni hingga Juli 2023.
Kasus pencurian pertama terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran dua mobil. Kejadian lainnya terjadi di Jalan KH Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, dengan sasaran mobil berwarna putih.
Adapun kejadian terakhir terjadi pada Rabu (5/7) malam pukul 20.20 WIB di Jalan KH Moh
Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban, namun pada kejadian terakhir, korban TN (54) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," katanya.
TN saat itu memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya depan minimarket. Ketika kembali ke mobilnya ditemukan kaca jendela mobil di sisi kiri telah pecah dan semua barang di dalam mobil telah hilang.
Menurut keterangan TN, diperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai tiga puluh juta rupiah.
AF tak sendiri. Dalam aksinya yang bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada pelaku lainnya berinisial NJ bertindak sebagai eksekutor menggunakan senter kecil.
Pelaku lainnya, NJ kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Menurut Putra, motif pelaku untuk membeli narkoba dan hasil tes urine dari tersangka AF menunjukkan hasil positif mengandung narkoba jenis sabu.
Sejumlah barang bukti yang ditahan, yakni satu unit motor milik NJ untuk melakukan aksinya, satu gawai milik korban dan laptop korban yang telah dijual melalui sebuah aplikasi media sosial.
AH telah ditahan di Polsek Tambora terjerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di jalan atau gang umum. "Sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan," kata Kapolsek.
Polisi tangkap pencuri barang dengan modus pecah kaca mobil
Minggu, 23 Juli 2023 16:02 WIB 983