Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti luasnya perintah evakuasi militer Israel di Jalur Gaza dengan mengatakan perintah tersebut mencakup hampir 84 persen wilayah kantong tersebut.
"Secara total, sekitar 305 kilometer persegi atau hampir 84 persen dari Jalur Gaza, telah ditempatkan di bawah perintah evakuasi oleh militer Israel," kata wakil juru bicara PBB, Farhan Haq pada konferensi pers, Senin (12/8).
Dengan mengutip Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), Haq mengatakan pengeboman dan agresi Israel yang berlanjut di Gaza terus membunuh, melukai, dan menggusur warga Palestina serta merusak dan menghancurkan rumah dan infrastruktur yang mereka andalkan.
Dua perintah evakuasi, lanjutnya, dikeluarkan oleh militer Israel selama akhir pekan untuk Kota Khan Younis, sebagian besar untuk daerah-daerah yang sebelumnya telah ditempatkan di bawah perintah evakuasi.
Perintah tersebut telah berdampak pada sekitar 23 lokasi pengungsian, 14 fasilitas air, sanitasi, dan kebersihan, serta empat fasilitas pendidikan.
Haq juga menyebutkan bahwa akses pasokan bantuan ke Gaza sangat dibatasi karena ada serangan aktif, kendala akses, tingkat ketidakamanan yang tinggi, kurangnya ketertiban dan keselamatan publik, serta faktor-faktor lainnya.
Ketika ditanya apakah genosida sedang terjadi di Gaza, Haq mengatakan harus ada putusan pengadilan yang sesuai untuk menyebut suatu tindakan sebagai genosida.
Saat mengacu pada pernyataan sebelumnya mengenai situasi di seluruh Jalur Gaza, dia mengatakan “angka-angka ini mengkhawatirkan untuk konflik apa pun di mana pun".
Lebanon
Terkait lonjakan pengungsi di Lebanon sejak 23 Juli, Haq menyampaikan kekhawatiran mendalam PBB atas peningkatan jumlah kematian warga sipil serta pengungsian di tengah konflik yang memanas.
"Selama sebulan terakhir, jumlah warga sipil yang terbunuh telah meningkat 20 persen, menjadi total 120 sejak Oktober dengan hampir setengahnya adalah perempuan dan anak-anak," katanya, mengutip OCHA.
Jumlah pengungsi telah meningkat hampir empat persen sejak 23 Juli dan berdampak pada sekitar 102.000 orang, menurut Haq.
"PBB mendesak semua pihak untuk menghormati kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional dengan menekankan bahwa warga sipil dan infrastruktur sipil harus dilindungi setiap saat," ujarnya.
Sumber : Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024