Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa Dinas Kesehatan setempat telah merekomendasikan tiga rumah sakit memeriksa kesehatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Mukomuko, yakni Rumah Sakit M Yunus, RS Bhayangkara, dan RSJKO," kata Komisioner KPU Mukomuko Deni Setiabudi saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei ke tiga rumah sakit itu. Selanjutnya penetapan rumah sakit yang memeriksa kesehatan bakal calon bupati (cabub) dan calon wakil bupati (wacabup) ditetapkan dalam rapat pleno KPU Mukomuko.
Baca juga: BPBD Mukomuko imbau warga waspada pohon tumbang dan banjir di tengah cuaca ekstrem
Baca juga: BPBD Mukomuko imbau warga waspada pohon tumbang dan banjir di tengah cuaca ekstrem
Dari tiga rumah sakit ini, katanya, kemungkinan KPU menetapkan satu rumah sakit di Kota Bengkulu memeriksa kesehatan bakal cabup dan cawabup.
Selanjutnya, rumah sakit yang ditetapkan itu menjalin kerja sama dengan rumah sakit lain untuk melakukan pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup.
Ia mengatakan, karena kemungkinan peralatan untuk pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan jiwa ada peralatan di Rumah Sakit M Yunus yang tidak ada di rumah sakit jiwa, begitu juga sebaliknya.
Setelah ini, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan rumah sakit yang ditetapkan untuk memeriksa kesehatan bakal cabup dan cawabup.
Baca juga: Dinkes Mukomuko targetkan 100 anak ikuti khitanan massal gratis dalam peringatan HUT RI ke-79
Baca juga: Dinkes Mukomuko targetkan 100 anak ikuti khitanan massal gratis dalam peringatan HUT RI ke-79
Komisioner KPU Mukomuko Efra Budiman mengatakan, pemeriksaan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU Mukomuko dan sebelum mereka ditetapkan sebagai calon tetap.
Ia menyebutkan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Ia menerangkan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024