Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu (21/8).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejagung sita aset mewah dan dolar AS dari tersangka kasus korupsi timah

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli.

Ia menjelaskan jadwal tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.

Baca juga: Kejaksaan Agung masih telusuri aset 16 tersangka timah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.

Untuk langkah selanjutnya, tim jaksa penuntut umum juga akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Helena bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Baca juga: Kejagung geledah rumah Harvey Moeis terkait korupsi timah

Berkas tersangka Helena terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

Helena dan Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024