Rejanglebong (Antara) - Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan, pimpinan dan anggota legislatif daerah itu saat ini masuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Rejanglebong, Agung Gunawan CP saat menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Sosial di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Rabu, menjelaskan, masuknya anggota legislatif sebagai peserta ini diatur dalam pasal 4 ayat (2) butir e.
Dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 ini terjadi penambahan kelompok peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PPU) berupa pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Selain itu dari kalangan PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non PNS dengan besaran iuran jaminan kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan .
Dalam Perpres yang baru ini, selain terjadi penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan juga menyebutkan besaran iuran jaminan kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah daerah dari Rp19.225 menjadi Rp23.000 per orang per bulan terhitung sejak 1 Januari 2016 lalu.
Sedangkan iuran BPJS dari kalangan PPU yang terdiri kalangan PNS, anggota TNi/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non PNS sebesar dikenakan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Iuran ini dibayarkan dengan ketentuan tiga persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta BPJS terhitung mulai 1 April 2016 mendatang.
Sementara itu, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri untuk pelayanan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan.
Kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan kelas I dari Rp59.500 menjadi Kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Di lain Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejanglebong, Adi Cahya Kumara mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan ini nantinya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan diiringi peningkatan dana kapitasi yang akan diterima oleh petugas pelayanan kesehatan dilapangan.
"Kami akan melakukan pengawasan pelayanan di tingkatan pertama, selain itu kami juga meminta Pemkab Rejanglebong agar dapat mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dilapangan serta dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan ditingkat pertama dengan tersedianya pusat pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai," ujar Adi Cahya Kumara.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan ini, selain menampilkan Kadinkes Rejanglebong, pengurus IDI Rejanglebong dan juga BPJS Kesehatan Curup yang diwakili Syska Mayasari dari bidang informasi masyarakat.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Kepala Dinas Kesehatan Rejanglebong, Agung Gunawan CP saat menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Sosial di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Rabu, menjelaskan, masuknya anggota legislatif sebagai peserta ini diatur dalam pasal 4 ayat (2) butir e.
Dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 ini terjadi penambahan kelompok peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PPU) berupa pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Selain itu dari kalangan PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non PNS dengan besaran iuran jaminan kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan .
Dalam Perpres yang baru ini, selain terjadi penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan juga menyebutkan besaran iuran jaminan kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah daerah dari Rp19.225 menjadi Rp23.000 per orang per bulan terhitung sejak 1 Januari 2016 lalu.
Sedangkan iuran BPJS dari kalangan PPU yang terdiri kalangan PNS, anggota TNi/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non PNS sebesar dikenakan sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Iuran ini dibayarkan dengan ketentuan tiga persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta BPJS terhitung mulai 1 April 2016 mendatang.
Sementara itu, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri untuk pelayanan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000 per orang per bulan.
Kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan kelas I dari Rp59.500 menjadi Kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Di lain Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejanglebong, Adi Cahya Kumara mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan ini nantinya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan diiringi peningkatan dana kapitasi yang akan diterima oleh petugas pelayanan kesehatan dilapangan.
"Kami akan melakukan pengawasan pelayanan di tingkatan pertama, selain itu kami juga meminta Pemkab Rejanglebong agar dapat mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dilapangan serta dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan ditingkat pertama dengan tersedianya pusat pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai," ujar Adi Cahya Kumara.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan ini, selain menampilkan Kadinkes Rejanglebong, pengurus IDI Rejanglebong dan juga BPJS Kesehatan Curup yang diwakili Syska Mayasari dari bidang informasi masyarakat.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016