Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyatakan dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima daerah itu digunakan untuk pendataan perkebunan dan jalan usaha tani.

"Kalau yang diterima Distankan Rejang Lebong digunakan untuk pendataan lahan sawit dan membuat STDB atau surat tanda daftar budidaya sawit. Kalau yang lainnya ialah pembuatan jalan usaha tani oleh Dinas PU Rejang Lebong," kata Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Eby di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, pendataan STDB sawit itu sendiri dalam upaya pemerintah mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

STDB itu sendiri, katanya, adalah surat keterangan bahwa di atas suatu lahan dilakukan budidaya komoditas perkebunan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini wali kota atau bupati.

Besaran DBH sawit yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mencapai Rp5 miliar. Jumlah ini cukup besar, karena luas areal perkebunan sawit di daerah itu masih sedikit.

Dia berharap dengan diterimanya DBH sawit dari pemerintah pusat ini nantinya akan meningkatkan produksi sawit yang dihasilkan Kabupaten Rejang Lebong ke depannya.

Sementara itu, data luasan perkebunan kelapa sawit rakyat pada 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong yang dikeluarkan BPS Rejang Lebong sampai dengan tahun 2021 lalu lebih dari 900 hektare.

Perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah itu kebanyakan berada dalam wilayah pengembangan tanam sawit, di antaranya Kecamatan Padang Ulak Tanding Kota Padang Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Binduriang.

Perkebunan sawit rakyat ini terluas berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan luas lebih dari 600 hektare, kemudian Kota Padang Sindang Beliti Ilir, dan Sindang Beliti Ulu masing-masing lebih dari 100 hektare, dan di Kecamatan Binduriang berkisar 25 hektare.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024