Bengkulu (Antara) - Warga Desa Muara Dua dan Desa Sumber Harapan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, menetapkan Bukit Kayangan sebagai hutan lindung desa sebagai upaya melindungi sepuluh sumber mata air yang terdapat di kawasan itu.

"Kami sepakat melindungi kawasan itu karena banyak sumber mata air di dalamnya," kata Kepala Dusun Kulik Sialang yang masuk dalam administrasi Desa Muara Dua, Sriyanto saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.

Menurut Sriyanto, penetapan kawasan seluas 58 hektare yang berstatus area peruntukan lain (APL) itu sebagai kawasan lindung desa sudah melalui kesepakatan warga.

Saat ini warga dua desa tengah menyusun struktur kelembagaan dan menyusun rancangan peraturan desa (Perdes) untuk perlindungan kawasan itu sebagai hutan lindung desa.

"Nanti akan menjadi Perdes bagi Desa Muara Dua dan Perdes Desa Sumber Harapan," katanya.

Dalam rencana Perdes yang disusun oleh tokoh serta perwakilan masyarakat itu disebutkan bahwa masyarakat masih dapat menebang pohon di kawasan itu dengan perbandingan tebang satu tanam lima pohon.

Seluruh warga desa juga menyepakati perlindungan kawasan yang berada di zona penyangga Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukti Kumbang yang berada di Kecamatan Nasal itu.

"Kami berharap dengan Perdes bisa melindungi kawasan itu, karena warga Dusun Kulik Sialang mengandalkan air dari kawasan hutan itu untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Jarak sumber mata air terdekat dengan Dusun Kulik Sialang mencapai satu kilometer yang saat ini menjadi andalan bagi 200 kepala keluarga (KK) di dusun itu sebagai sumber air minum.

Kepala Desa Sumber Harapan, Ali Maksum menambahkan, kondisi kawasan Bukit Kayangan berupa hutan sekunder juga memiliki potensi wisata alam berupa air terjun.

"Hutan itu juga bisa dijadikan objek wisata tapi masih perlu dibuat rute yang memadai," katanya.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016