Sebanyak tiga petinggi smelter swasta didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi mengungkapkan ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

"Ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara," ujar Ardito dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU menjelaskan Tamron melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan Achmad, Hasan, serta Buyung, melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Kegiatan itu turut dilakukan bersama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa," ucap JPU.

Setelah itu, kata JPU, Tamron, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad, Hasan, serta Buyung melalui CV VIP dan perusahaan affiliasinya, menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang berasal dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bijih timah yang dijual kepada PT Timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta.

Secara total dari hasil kegiatan borongan hasil pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) dan program sewa smelter antara CV VIP dan PT Timah, Tamron melalui CV VIP menerima pembayaran sebesar Rp3,66 triliun.

JPU menyebutkan, bersama para perwakilan dari keempat smelter lainnya, Tamron turut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa menyewa smelter swasta dengan menyepakati harga sewa smelter yang akan dibayarkan PT Timah tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam, sehingga terdapat kemahalan harga.

Di sisi lain, Tamron bersama-sama dengan Achmad menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp325,99 juta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana untuk pengurusan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV VIP dan PT MCM.*

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024