Bengkulu (Antara) - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron mengatakan dalam kurun Januari hingga Maret 2016 pihaknya menangani 16 kasus dugaan korupsi, lima kasus di antaranya masuk tahap pelimpahan.

"Kasus korupsi semakin mengkhawatirkan, dalam tempo tiga bulan sudah 16 kasus yang kami tangani," katanya usai mengikuti dialog bertema "Penanggulangan Korupsi dan Narkoba" yang digelar Polda Bengkulu, di Bengkulu, Kamis.

Menurut Ghufron, jumlah kasus korupsi yang ditangani kepolisian dalam kurun tiga bulan tersebut menunjukkan perilaku korupsi masih menjadi momok.

Pada 2014, kata dia kepolisian menangani sebanyak 40 kasus dan pada 2015 sebanyak 34 kasus.

Karena itu, ia mengapresiasi komitmen ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang menandatangani pakta integritas bebas korupsi, selain bebas narkoba dan tidak berbisnis dalam kewenangan jabatannya.

"Komitmen yang dipimpin gubernur baru ini perlu didukung dan benar-benar dijalankan," ucapnya, menegaskan.

Sementara Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan pakta integritas yang ditandatangani lebih 1.000 orang ASN itu sebagai gendereng perang melawan korupsi.

Penandatanganan pakta integritas pada 1 Maret yang disaksikan Ketua KPK Agus Raharjo, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Kepala BNN Komjen Budi Waseso serta tokoh nasional antikorupsi Mahfud MD itu juga sebagai komitmen kepada diri sendiri dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi.

"Bukan hanya formalitas tapi komitmen awal untuk menciptakan birokrasi yang bebas narkoba, korupsi dan tidak berbisnis menggunakan kewenangan jabatan," ujarnya.

Menurut dia, kasus korupsi dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan utama yang dihadapi Indonesia untuk memajukan negara ini.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016