Bareskrim Polri memperkenalkan aplikasi elektronik manajemen penyidikan (EMP) atau e-Penyidikan, SPPT-TI, dan SP2HP online, melalui supervisi untuk personel Polda Maluku Utara (Malut) guna meningkatkan keterampilan penyidik dan penyidik pembantu dalam menggunakan aplikasi e-Penyidikan itu.
"Kami menekankan pentingnya teknologi dalam kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan penggunaan e-penyidikan," kata Direktur Narkoba Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo ketika dihubungi dari Ternate, Selasa.
Baca juga: Polres Mukomuko kerahkan 120 personel amankan tahapan pilkada
Kegiatan memperkenalkan salah satu inovasi berupa aplikasi e-penyidikan itu dihadiri Kapusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Diki Budiman, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, dan Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto. Juga hadir Dir Krimum Polda Malut, Dir Narkoba Polda Malut, serta personel Reskrim Polda Malut.
"Aplikasi ini diharapkan mempermudah dan memperjelas proses penyidikan. Semua proses penyidikan akan terdokumentasi dengan baik dan bisa dipantau secara real-time oleh pihak terkait," katanya.
Selain e-Penyidikan, Aplikasi SP2HP online juga diperkenalkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perkembangan laporan atau pengaduan mereka. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
Baca juga: Sniper dan Densus 88 disiagakan untuk pengamanan Paus Fransiskus di Jakarta
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kapusiknas Bareskrim Polri, Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto, Kabareskrim Polri memberikan apresiasi kepada Kapolda Malut atas dukungannya terhadap kegiatan supervisi dan sosialisasi yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum, termasuk pengawasan kinerja penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim juga mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkan EMP sesuai petunjuk. Admin satuan kerja diharapkan aktif menggunakan aplikasi dan memperbarui data penyidik. Hal ini dapat meningkatkan integritas, profesionalisme, dan efisiensi dalam penegakan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kami menekankan pentingnya teknologi dalam kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan penggunaan e-penyidikan," kata Direktur Narkoba Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo ketika dihubungi dari Ternate, Selasa.
Baca juga: Polres Mukomuko kerahkan 120 personel amankan tahapan pilkada
Kegiatan memperkenalkan salah satu inovasi berupa aplikasi e-penyidikan itu dihadiri Kapusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Diki Budiman, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, dan Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto. Juga hadir Dir Krimum Polda Malut, Dir Narkoba Polda Malut, serta personel Reskrim Polda Malut.
"Aplikasi ini diharapkan mempermudah dan memperjelas proses penyidikan. Semua proses penyidikan akan terdokumentasi dengan baik dan bisa dipantau secara real-time oleh pihak terkait," katanya.
Selain e-Penyidikan, Aplikasi SP2HP online juga diperkenalkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perkembangan laporan atau pengaduan mereka. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
Baca juga: Sniper dan Densus 88 disiagakan untuk pengamanan Paus Fransiskus di Jakarta
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kapusiknas Bareskrim Polri, Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto, Kabareskrim Polri memberikan apresiasi kepada Kapolda Malut atas dukungannya terhadap kegiatan supervisi dan sosialisasi yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum, termasuk pengawasan kinerja penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim juga mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkan EMP sesuai petunjuk. Admin satuan kerja diharapkan aktif menggunakan aplikasi dan memperbarui data penyidik. Hal ini dapat meningkatkan integritas, profesionalisme, dan efisiensi dalam penegakan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024