Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Sejumlah fasilitas umum termasuk pasar di ibukota Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak tiga hari terakhir lengang dari kambing, sapi, dan kerbau saat berlangsungnya razia terhadap hewan ternak yang masih berkeliaran bebas di daerah itu.

"Hewan ternak tidak tampak lagi di sejumlah fasilitas umum selama berlangsungnya razia penertiban terhadap hewan berkaki empat itu," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Awaluddin, di Mukomuko, Senin.

Jika dugaannya benar razia penertiban hewan ternak tersebut bocor, maka yang membocorkan itu kemungkinan oknum pejabat pemerintah setempat atau anggota Satpol PP sendiri yang memiliki keluarga peternak.

"Coba kalau tidak sedang razia banyak hewan ternak yang berkeliaran baik di pasar maupun di jalan nasional," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, kalau masih seperti sekarang dengan berbagai pertimbangan untuk menegakkan aturan, maka ke depan sulit bagi daerah itu bersih dan terbebas dari keliaran hewan ternak.

"Kami sudah menjalankan tugas dengan maksimal untuk menegakkan aturan, tetapi masih ada saja pertimbangan," ujarnya lagi.

Sementara itu penertiban hewan ternak itu dilakukan selama lima hari terhitung mulai Kamis (24/5) hingga Selasa (29/5).

Kecamatan yang menjadi fokus penertiban hewan ternak, menurut dia, untuk sementara waktu di ibukota kabupaten, tepatnya di Kecamatan Kota Mukomuko.

"Kami tertibkan dulu hewan ternak yang berkeliaran di pusat ibukota dulu, setelah itu di kecamatan lain," ujarnya menambahkan.

Bagi hewan ternak yang telah ditangkap, kata dia, untuk sementara diamankan di instansi itu. Pemiliknya diberi kesempatan dalam satu minggu untuk membayar denda sebesar Rp1 juta untuk sapi dan Rp300.000 untuk kambing/ekor.

Jika selama satu minggu pemilik tidak juga mengambil hewan ternaknya, hewan itu akan dilelang, dan uangnya masuk kas daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut ia menjelaskan, larangan bagi warga melepaskan hewan ternak di tempat dan fasilitas umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26/2010.(fto)

Pewarta:

Editor : Usmin


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012