Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, hingga kini diperkirakan terdapat sebanyak kurang lebih 40-50 lokasi rumah kemas (packing house) di Indonesia yang digunakan sebagai tempat pengemasan benih bening lobster (BBL) sebelum diselundupkan ke luar negeri.

“Adalah. Kurang lebih 40-50 (rumah kemas),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam wawancara cegat di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 37.804 benih lobster ke Vietnam dari Palembang

Meski telah mengantongi lokasi-lokasi rumah kemas BBL, Pung belum dapat memaparkan secara rinci lokasi rumah kemas BBL tersebut.

“Cuma yang memegang itu ya kami tidak bisa berikan informasi dimana saja karena pasti lari lah,” jelasnya.

Baca juga: Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini memburu pelaku yang merupakan pemodal utama dibalik penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pung Nugroho Saksono saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (3/9).

Ia menegaskan bersama dengan aparat penegak hukum (APH), pihaknya telah memanggil dua hingga tiga orang WNI yang masih nekat melakukan penyelundupan BBL.

Baca juga: Polri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar

“WNI, tidak ada ada (pejabat). (Konglomerat?) Tidak juga, cuma ya duitnya banyak. Sudah kita panggil tidak datang, kita DPO,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.

Pemodal tersebut bila masih mangkir maka akan ditindaklanjuti lewat hukuman penjara selama enam tahun.

Namun demikian, ia meyakini hukuman penjara pun belum tentu mampu memberikan efek jera, pasalnya bisnis ilegal ini telah menghasilkan pundi-pundi rupiah yang menggiurkan.
 

Pewarta: Sinta Ambarwati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024