Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyebutkan bahwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku digunakan untuk judi daring.

Kasus korupsi dana BOS 2020-2021 yang dilakukan oleh IM selalu mantan kepala sekolah dan YN bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu digunakan untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian dijual lagi untuk modal judi daring.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," kata Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
 
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta dan kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," ujar dia.
 
Sebelumnya, terang Hendra, IM dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu dengan modus yang digunakan oleh keduanya yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
 
"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau surat pertanggungjawaban (SPJ)," sebut dia.
 
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan penyaluran anggaran dari pemerintah khususnya dana BOS guna mengantisipasi terjadinya kembali kasus korupsi di lingkungan sekolah.
 
"Sebenarnya bicara pengawasan di Kota Bengkulu, tapi terkait dengan kasus tertentu, melalui Inspektorat akan melakukan lebih maksimal lagi," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera.
 
Ia menyebutkan, Inspektorat Kota Bengkulu akan lebih menjaga dan memperketat pengawasan secara komprehensif terkait penggunaan anggaran yang digunakan oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk sekolah di wilayah tersebut.
 
Dengan adanya kasus korupsi di wilayah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu terkait penggunaan dana BOS, Gita berharap agar tidak ada lagi sekolah di wilayah tersebut yang melakukan penyalahgunaan anggaran dari pemerintah.
 
"Ini menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana BOS sehingga hal-hal yang terjadi (penangkapan kasus korupsi) tidak terulang," ujarnya.
 
Untuk itu, pihak sekolah harus tertib administrasi dalam penggunaan anggaran dan tidak melawan aturan dan hukum yang berlaku.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024