Pada kasus korupsi tersebut, terdapat dua terdakwa yaitu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Asdyarman dan pelaksana kegiatan pengadaan jas di beberapa desa yaitu Rahmadansyah.
"Hari ini sidang terkait dengan dugaan gratifikasi terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan menghadirkan lima orang saksi salah satunya Bupati Kaur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar di PN Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan bahwa Bupati Kaur Lismidianto mengarahkan terdakwa Rahmadansyah untuk menghadap kepada terdakwa Asdyarman.
Dengan adanya arahan dari Dinas PMD, beberapa kepala desa (kades) ada yang di Kabupaten Kaur tersebut mengubah APBDes untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut dan berdasarkan temuan dari Inspektorat bahwa harga jas yang telah di-mark up.
Namun untuk mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas tersebut.
"Jadi, harganya itu dibuat Rp6 juta, namun realisasinya ternyata hanya Rp2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres, dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan," ujar Bobby.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Bupati Kaur Lismidianto di persidangan, dirinya tidak mengetahui adanya uang Rp30 juta dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa yang ada di Kabupaten Kaur pada 2022.
"Kalau penekanan tidak ada. Saya bilang kalau bisa bantu, tapi belum ada mengerucut pada pemberian jas tersebut," terang Lismidianto.
Diketahui, pada kasus tersebut terdakwa Asdyarman didakwa dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut didakwa dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas, padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut.