Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Sugeng Riyanta membantah tudingan penyidik institusinya menerima suap dalam menangani perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat tahun 2012-2013.

"Saya kaget ada muncul isu itu saat proses penahanan tersangka. Setelah menyerahkan uang malah ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, namanya isu silakan saja. Menurutnya, yang pasti bahwa jaksa itu tidak ada menerima uang.

Ia menjelaskan, betul bahwa penyidik menerima uang, tetapi uang tersebut hasil penyitaan atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp279 juta dari tersangka R oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

"Tidak mungkin saya kasih tanda terima. Apalagi saya sejak awal sudah melarang penyidik menerima uang," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, menantu tersangka yang menyerahkan uang tersebut. Saat uang tersebut diserahkan sempat terjadi perdebatan, tetapi ditanggapi secara proporsional.

"Dia berdebat, dia ingin uang tersebut dititipkan. Kami tidak begitu saja menerimanya, sehingga dibuatkan surat penyitaan dan uang tersebut masuk dalam pengembalian kerugian negara," ujarnya lagi.

Pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012-2013 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

"Tiga tersangka itu tahanan jaksa penuntut umum, setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus tersebut," ujarnya lagi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.

Ketiga tersangka korupsi ini, katanya, ditahan selama 20 hari, sambil JPU menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka ini sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, dan alasan objektif karena ancaman kurangan di atas lima tahun.

Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni JA, M, dan R baru tahap pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan. Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka.

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp581 juta. Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka Rosna sebesar Rp279 juta.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016