Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan tiga desa eks transmigrasi di wilayah itu menerima program redistribusi tanah dari pemerintah pusat.
Kepala BPN Rejang Lebong Tarmizi saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan program redistribusi tanah yang diterima daerah tersebut merupakan kegiatan dari Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Tahun 2024 bersama dengan Pemkab Rejang Lebong.
"Kegiatan GTRA di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini masih fokus kepada sertifikasi tanah transmigrasi yang ada di tiga desa, dengan target sebanyak 150 bidang tanah," kata dia.
Dia menjelaskan, program redistribusi tanah ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui kegiatan GTRA.
Program redistribusi tanah eks transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, dilaksanakan di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Kemudian di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, serta Desa Kota Pagu di Kecamatan Curup Utara.
Sejauh ini program redistribusi tanah itu sendiri masih dalam tahapan penerbitan sertifikatnya, karena untuk tahapan pengukuran tanah di masing-masing desa sudah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.
Menurut dia, bidang tanah di desa eks transmigrasi yang masuk dalam program redistribusi tanah ini meliputi rumah dan areal perkebunan.
Sedangkan untuk penerbitan sertifikat tanah saat ini, tambah dia, sudah beralih menggunakan sertifikat elektronik seperti yang diatur dalam Permen ATR/BPN nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dia berharap penerbitan sertifikat elektronik ini tidak ada kendala dan bisa selesai cepat, kendati penerapannya masih dalam masa peralihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala BPN Rejang Lebong Tarmizi saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan program redistribusi tanah yang diterima daerah tersebut merupakan kegiatan dari Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Tahun 2024 bersama dengan Pemkab Rejang Lebong.
"Kegiatan GTRA di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini masih fokus kepada sertifikasi tanah transmigrasi yang ada di tiga desa, dengan target sebanyak 150 bidang tanah," kata dia.
Dia menjelaskan, program redistribusi tanah ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui kegiatan GTRA.
Program redistribusi tanah eks transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, dilaksanakan di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Kemudian di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, serta Desa Kota Pagu di Kecamatan Curup Utara.
Sejauh ini program redistribusi tanah itu sendiri masih dalam tahapan penerbitan sertifikatnya, karena untuk tahapan pengukuran tanah di masing-masing desa sudah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.
Menurut dia, bidang tanah di desa eks transmigrasi yang masuk dalam program redistribusi tanah ini meliputi rumah dan areal perkebunan.
Sedangkan untuk penerbitan sertifikat tanah saat ini, tambah dia, sudah beralih menggunakan sertifikat elektronik seperti yang diatur dalam Permen ATR/BPN nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dia berharap penerbitan sertifikat elektronik ini tidak ada kendala dan bisa selesai cepat, kendati penerapannya masih dalam masa peralihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024