Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengecekan untuk memastikan status lahan sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan masuk atau tidak dalam izin hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya di Mukomuko, Kamis, mengatakan selain BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) juga akan melakukan pengecekan lahan sawit masuk atau tidak dalam kawasan hutan.
"Kami mengirim berkas seperti peta lahan sawit milik petani ke BPKH dan BPN, selanjutnya kami menunggu surat BPKH dan BPN terkait status lahan sawit untuk peremajaan," ujarnya.
Sebanyak delapan kelompok tani di daerah ini yang mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di atas lahan seluas sekitar 1.644 hektare.
Sebanyak delapan kelompok tersebut, yakni KRP Sungai Barau Desa Lubuk Bangko, Kecamatan Selagan Raya seluas 255 hektare, Kelompok Tani Talang Kenidai Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya seluas 180 hektare.
Kemudian KRP Maju Bersama Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman seluas 385 hektare, KRP Bukit Barisan Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman 192 hektare.
Lalu Kelompok Tani Andalas Saiyo Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit seluas 150 hektare, Kelompok Tani Kanereh Batu Tunggal Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh seluas 189 hektare.
Kelompok Tani Sahabat 3T Desa Talang Kuning, Kecamatan Teras Terunjam seluas 154 hektare, dan KRP Tri Karya Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman seluas 136 hektare.
Ia mengatakan, instansinya telah melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak tanaman kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat adalah surat rekomendasi dari BPN dan BPKH.