Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan dengan tegas seluruh pasangan calon kepala daerah untuk menahan diri dari segala bentuk kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada semua tim pemenangan untuk patuh pada aturan.

"Kami sudah memberikan imbauan dan secara resmi bersurat kepada LO (liaison officer) paslon agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Saat ini, kampanye masih dilarang," kata Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum jadwal resmi kampanye melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G. Bahkan, pelanggaran ini juga bertentangan dengan instruksi Gubernur Bengkulu yang tertuang dalam surat resmi tertanggal 17 September 2024.

Selain itu, hingga saat ini KPU Bengkulu belum menetapkan zona khusus pemasangan APK. Rahmat menyebut, KPU sedang menyusun lokasi-lokasi yang nantinya diperbolehkan untuk dipasang APK resmi oleh para pasangan calon.

"Ada pengecualian untuk iklan billboard yang berbayar karena itu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Billboard tersebut tidak kami tertibkan sampai saat ini karena sifatnya resmi dan berkontribusi pada pendapatan daerah," jelas Rahmat.

Meski begitu, Bawaslu tetap bertindak tegas terhadap APS yang menyerupai APK dan melanggar aturan. Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka melakukan penertiban besar-besaran di seluruh kota.

Dari hasil investigasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), tercatat sebanyak 6.451 APS melanggar aturan di berbagai kecamatan di Kota Bengkulu.

Kecamatan Muara Bangkahulu mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 1.625 APS yang tidak sesuai aturan. Diikuti oleh Kecamatan Gading dengan 1.085 pelanggaran dan Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 1.006 APS.

"Pelanggaran ini sangat serius, dan kami akan terus menertibkan sampai seluruh pasangan calon patuh pada aturan," kata Rahmat.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024