Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan lokasi penarikan retribusi parkir yang ada di wilayah itu saat ini mencapai 82 titik.

Kepala Bidang Angkutan dan Parkir Dinas Perhubungan Rejang Lebong Saidina Ali di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 ditargetkan bisa mengumpulkan PAD sebesar Rp500 juta.

"Saat ini lokasi parkir resmi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong belum bertambah masih 82 titik, terdiri atas parkir tepi jalan 73 titik dan parkir khusus di tempat wisata sebanyak sembilan titik," kata dia.

Dia menjelaskan lokasi penarikan retribusi parkir tersebut belum mengalami penambahan masih sama dengan tahun 2023.

Selain tidak ada penambahan lokasi penarikan parkir, kata dia, untuk besaran tarif parkir kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong juga tidak mengalami perubahan dari sebelumnya yakni untuk sepeda motor Rp1.000, dan kendaraan roda empat Rp2.000, serta kendaraan jenis truk Rp6.000.

Kalangan masyarakat daerah itu jika memarkirkan kendaraan, hendaklah dilakukan di tempat-tempat resmi dan membayar biaya parkir sesuai dengan yang tertera di karcis parkir.

Pada penarikan retribusi parkir Tahun 2024 ini, tambah dia, pihaknya ditargetkan sebesar Rp500 juta, namun sampai akhir Agustus lalu baru terealisasi berkisar Rp150 juta.

Target penarikan retribusi parkir ini diperkirakan pihaknya tidak bisa dipenuhi karena pada awal tahun lalu selama dua bulan (Januari-Februari) tidak dilakukan penarikan retribusi parkir.

Penarikan retribusi parkir ini terhenti karena adanya revisi Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD), disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024