Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan realisasi penarikan retribusi parkir di wilayahnya per Agustus 2024 mencapai Rp150 juta atau 28 persen dari target sampai akhir 2024 sebesar Rp500 juta.
"Realisasi penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong sampai akhir Agustus 2024 kemarin sudah terealisasi Rp150 juta, target ini akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun nanti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rejang Lebong R Suryadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu.
Dia menjelaskan realisasi penarikan retribusi parkir tersebut masih rendah karena penarikannya sempat terhenti pada Januari hingga Maret lalu, menyusul adanya revisi Perda Kabupaten Rejang Lebong tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi payung hukumnya.
"Penarikan retribusi parkir ini selama tiga bulan tidak dilakukan, karena perdanya sedang dilakukan revisi guna menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," terangnya.
Untuk memenuhi target penarikan retribusi parkir pada 2024 ini, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan pengelolaan parkir tepi jalan dan parkir khusus.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Parkir Dinas Perhubungan Rejang Lebong Saidina Ali menambahkan saat ini lokasi parkir resmi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ada di 82 lokasi yang terdiri atas parkir tepi jalan 73 titik dan parkir khusus di tempat wisata sebanyak sembilan titik.
Sedangkan, untuk besaran tarif parkir kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini juga belum ada perubahan yakni untuk sepeda motor Rp1.000, dan kendaraan roda empat Rp2.000.
"Untuk tarif parkir belum ada ketentuan karena itu berdasarkan perda, jadi untuk sepeda motor masih Rp1.000 dan mobil Rp2.000, masyarakat luas sudah tahu itu. Sedangkan, untuk penyaluran karcis parkir kita berikan sesuai dengan penyetoran per bulannya," tegas dia.
Menurut dia, pengelolaan parkir di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada wacana untuk diserahkan kepada pihak ketiga, namun hal itu belum bisa diwujudkan karena masih bisa dilakukan oleh dinas perhubungan setempat.
Dishub Rejang Lebong sebut realisasi retribusi parkir capai Rp150 juta
Minggu, 8 September 2024 19:29 WIB 1020