Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan batas waktu selama 15 hari kepada PT Sapta Sentosa Jaya Abadi untuk memperbaiki kerusakan pada bagian pipa limbah perusahaan itu agar tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.
"Pemberian waktu bagi perusahaan itu tidak saja untuk memperbaiki keretakan pada pipa limbah saja, tetapi juga mendalamkan kolam limbahnya yang dangkal," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A. Razak, di Mukomuko, Selasa.
Hal itu disampaikan Risber A. Razak menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang dilakukan petugas dari instansi di perusahaan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) juga diberikan batas waktu selama 15 hari terhitung dari sekarang hingga 15 Juni 2012 untuk menyiapkan wadah tempat limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
PT SSAJ juba berkewajiban melakukan uji emisi terhadap kualitas asap yang dihasilkan dari cerobong pabrik kelapa sawit milik mereka.
Jika batas waktu yang diberikan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan itu, maka sanksi terhadap perusahaan tersebut akan dilakukan oleh bupati setempat.
"Setelah habis batas waktu bagi perusahaan, selanjutnya akan dilakukan pengecekan di lokasi kolam limbah, jika masih ditemukan keretakan dan kolam belum digali maka konsekuensinya sanksi diserahkan kepada bupati setempat," ujarnya lagi.
Sebab, yang memiliki kewenangan memberikan sanksi itu, lanjutnya, merupakan kepala daerah setempat seperti sanksi menghentikan operasi pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM).
"Semua temuan dari hasil pengawasan tetap akan kami laporkan kepada bupati selanjutnya yang bersangkutan mengeluarkan peringatan tertulis terhadap perusahaan," ujarnya menjelaskan.(fto)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Pemberian waktu bagi perusahaan itu tidak saja untuk memperbaiki keretakan pada pipa limbah saja, tetapi juga mendalamkan kolam limbahnya yang dangkal," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A. Razak, di Mukomuko, Selasa.
Hal itu disampaikan Risber A. Razak menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang dilakukan petugas dari instansi di perusahaan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) juga diberikan batas waktu selama 15 hari terhitung dari sekarang hingga 15 Juni 2012 untuk menyiapkan wadah tempat limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
PT SSAJ juba berkewajiban melakukan uji emisi terhadap kualitas asap yang dihasilkan dari cerobong pabrik kelapa sawit milik mereka.
Jika batas waktu yang diberikan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan itu, maka sanksi terhadap perusahaan tersebut akan dilakukan oleh bupati setempat.
"Setelah habis batas waktu bagi perusahaan, selanjutnya akan dilakukan pengecekan di lokasi kolam limbah, jika masih ditemukan keretakan dan kolam belum digali maka konsekuensinya sanksi diserahkan kepada bupati setempat," ujarnya lagi.
Sebab, yang memiliki kewenangan memberikan sanksi itu, lanjutnya, merupakan kepala daerah setempat seperti sanksi menghentikan operasi pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM).
"Semua temuan dari hasil pengawasan tetap akan kami laporkan kepada bupati selanjutnya yang bersangkutan mengeluarkan peringatan tertulis terhadap perusahaan," ujarnya menjelaskan.(fto)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012