Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti selingkuh, agar perbuatannya tidak ditiru oleh yang lain.

"Saya suruh Inspektorat cek di lapangan. Kalau memang terbukti tindakan seberat mungkin," kata Bupati Mukomuko, Choirul Huda, di Mukomuko, Selasa.

Seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.

Bupati menyatakan, pihaknya melalui Inspektorat Wilayah setempat harus punya bukti terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan. Setelah itu kalau memang perlu dipecat, dipecat.

Yang jelas, lanjutnya, nanti inspektorat akan malaporkan semua barang bukti PNS tersebut berbuat selingkuh kepadanya.

"Kalau terbukti ya sudah," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, ingin secepatnya menerima laporan dari Inspektorat. Kalau bisa sekarang juga atau nanti sore laporannya diterimnya.

Pihaknya, katanya, melakukan itu biar permasalahan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh mantan oknum kepala sekolah dan guru SD di daerha itu tidak ditiru orang lain.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani menyatakan sanksi terhadap PNS yang diduga selingkuh di daerah itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada intinya kita pelajari hasil pemeriksaan dari Inspektorat, di lihat sesuai perundang-undangan berlaku Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara," ujar Sekda.

Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemerintah setempat, katanya, yang terdiri dari Sekda, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Asisten III, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mempelajari hasil pemeriksaan Inspektorat.***4*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016