Rejanglebong (Antara) - Pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini menargetkan penerimaan sebesar Rp657 juta.

Sekretaris Dishubkominfo Rejanglebong, Amlianto di Rejanglebong, Rabu, mengatakan target penerimaan asli daerah (PAD) yang dibebankan ke instansi tersebut pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Target PAD Dishubkominfo Rejanglebong tahun ini sebesar Rp657 juta, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun 2015 lalu ditargetkan sebesar Rp800 juta dan terealisasi lebih dari 100 persen," katanya.

Berkurangnya penerimaan dari sektor retribusi menara provider tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-XII/2014 tertanggal 26 Mei 2015 yang memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Kame Komunikasi Indonesia terkait masalah retribusi menara provider telekomunikasi

Sementara itu pencapaian target PAD tahun ini kata dia, terhitung sejak Januari-Maret sudah terealisasi 24 persen atau mencapai Rp150 juta dari target Rp657 juta. Pihaknya optimistis target ini akan terpenuhi, bahkan akan kembali melebihi target.

Sumber PAD dari sektor perhubungan tambah dia, berasal dari retribusi fasilitas terminal seperti penyewaan kios, parkir khusus dan parkir tepi jalan.

"Untuk parkir khusus ini meliputi parkir di kawasan RSUD Curup, Pasar Bang Mego, kolam renang Munatirta, objek wisata Suban Air Panas dan objek wisata Danau Mas Harun Bastari, kawasan villa Diklat. Kemudian ditambah parkir ditepi jalan dengan jumlah mencapai 25 titik," ujarnya.

Penarikan retribusi masing-masing sektor ini diaturkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) mulai dari No.6/2011, kemudian No.7/2011 dan Perda No.8/2011. Selanjutnya juga didukung oleh peraturan bupati (Perbup), sedangkan penarikannya dilakukan pengelolanya berdasarkan surat keterangan dari Dishubkominfo setempat.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016