Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang beraksi di wilayah itu dalam sebulan terakhir.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan sembilan orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

"Polres Rejang Lebong  mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan jumlah tersangka sembilan orang," kata dia.

Dia menjelaskan, selain sembilan orang tersangka, juga barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 61,47 gram.

Untuk tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu, katanya ditangkap dari sejumlah kecamatan di Rejang Lebong dan dua orang merupakan warga asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Rejang Lebong itu sendiri, tambah dia, merupakan komitmen Polres Rejang Lebong untuk memerangi peredaran narkoba dan juga merupakan salah satu program 100 hari dirinya bertugas di wilayah itu.

"Jika dari barang bukti sebanyak 61,47 gram ini dijadikan paket kecil sekali pakai ukuran 0,02 gram akan menghasilkan 373 paket. Jadi, kita menyelamatkan 3.073 jiwa manusia," tegasnya.

Adapun para tersangka yang diamankan ini, jelas dia, antara lain MR (23), MAP (23), AZ (55), No (35), BS (34), AP (24), VH (35), A (24), dan K (45).

Untuk itu, dirinya meminta kalangan warga Rejang Lebong yang mengetahui adanya pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba hendaknya dilaporkan kepada petugas sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, sembilan orang tersangka ini dijerat petugas penyidik dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024