Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda memastikan pemberian izin untuk pembangunan sebuah rumah ibadah di daerah itu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di negara ini.

"Kami tidak bisa memaksakan. Kami sesuai prosedur, yakni secara administrasi tidak satu pun administrasi yang kurang," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat menjadi pimpinan rapat untuk menyelesaikan masalah warga Desa Lubuk Pinang yang keberatan dengan pendirian rumah ibadah dekat pemukimannya.

Rapat tersebut dihadiri satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepolisian Resor setempat, Komando Rayon Militer, perwakilan warga Desa Lubuk Pinang, Tokoh Agama Islam, Tokoh Agama Kristen, perangkat desa dan Kecamatan Lubuk Pinang.

Ia mengatakan, setelah dicek tidak satupun administrasi yang kurang kalau juga masih terjadi sesuatu, terpaksa masalah ini diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kewajiban pemerintah, katanya, memberikan fasiltas yang sama kepada semua warga masyarakat di daerah itu.

Kalaupun itu tidak memenuhi, katanya, negara pun menghentikan ini. Karena perlakuan hukum itu berlaku semua.

"Ini aturan dan mohon maaf, karena tujuan pemerintah itu mau melayani masyarakat ini," ujarnya.

Pihaknya, katanya, tidak bisa mengalihkan peruntukan sebuah bangunan. Kalau diajukan serba guna. begitu juga kalau pengajuannya pembangunan rumah ibadah.

"Saya sama sekali tidak pilih kasih pada siapa pun. Dalam memberikan izin tidak memadang orangnya. Prosedur tetap dijalankan dengan baik," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016