Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di wilayah itu yang selama ini belum memiliki sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago dalam keterangannya di Kepahiang, Senin, mengatakan sertifikat Gereja Panteskosta di Indonesia tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Minggu siang (16/4) kemarin.
"Sertifikat tanah Gereja Pantekosta di Indonesia atau GPDI Kepahiang tersebut diserahkan oleh Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid yang diterima langsung oleh pendeta GPDI Jeffri Wewengkang," kata dia.
Dia menjelaskan dengan diserahkannya sertifikat GPDI ini Bupati Kepahiang berharap para jamaah gereja itu bisa lebih nyaman dalam beribadah dan merasa aman karena sudah memiliki legalitas hukum yang jelas.
"Selama ini gereja GPDI belum ada sertifikat, dan kini sudah ada sertifikat sehingga legalitas hukumnya jelas," terangnya dia.
Sedangkan pendeta Gereja GPDI Jeffri Wewengkang dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada bupati daerah itu dan Kepala Pertanahan Kabupaten Kepahiang yang telah membantu penerbitan sertifikat gereja GPDI di wilayah itu.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bantuan Bupati Kepahiang dalam penerbitan sertifikat gereja GPDI. Kami akan terus mendoakan kebaikan pimpinan daerah Kabupaten Kepahiang yang telah membantu kami tanpa ada perbedaan," kata Jeffri.
Dengan telah diterbitkannya sertifikat rumah ibadah bagi umat Nasrani di Kabupaten Kepahiang, pihaknya mengaku lebih tenang dalam menjalankan aktivitas ibadah sehari-hari.
Pemkab Kepahiang serahkan sertifikat tanah rumah ibadah
Senin, 17 April 2023 19:15 WIB 963