Rejanglebong (Antara) - Tarif angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan di Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu turun mulai dari Rp250 hingga Rp700 per jurusan terhitung mulai 1 Mei 2016.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Rejanglebong Heri Aprianto saat dihubungi di Rejanglebong, Minggu, menjelaskan penurunan tarif angkutan di daerah tersebut setelah pihaknya bersama dengan Pemkab Rejanglebong, Sabtu (30/4), melakukan rapat penetapan tarif angkutan baru menyusul adanya penurunan harga BBM terhitung 1 April 2016.

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai dinas/instansi terkait, kata dia, diketahui terjadi penurunan tarif ongkos untuk angkot dan angdes untuk semua jenis penumpang dengan besaran mulai dari Rp250-Rp700 per penumpang di antaranya penumpang umum dari Rp3.500 menjadi Rp3.375 kemudian pelajar dari Rp2.000 menjadi Rp1.930, dan untuk mahasiswa dari Rp2.500 menjadi Rp2.400.

Sedangkan untuk tarif ongkos penumpang untuk trayek pedesaan dalam kota mulai dari Terminal Taba Renah-Simpang Bukit Daun dari Rp6.750 menjadi Rp6.500, Pasar Atas-Kejalo Rp5.850 menjadi Rp5.600. Selanjutnya tarif angkutan dari Taba Renah tujuan Air Dingin, Bukit Daun, Baru Manis, Karang Jaya mengalami penurunan antara Rp250 sampai Rp500, dengan ongkos terendah Rp6.500 dan tertinggi Rp13.000.

Kemudian tarif angdes dari Terminal Simpang Nangka tujuan Bengko Kecamatan Sindang Dataran dari Rp19.350 menjadi Rp18.700, atau sama dengan tarif dari Terminal Simpang Nangka tujuan Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Selanjutnya dari Kecamatan PUT tujuan Kecamatan Kota Padang dari Rp8.100 menjadi Rp7.800, dan dari Kecamatan PUT ke Bukit Batu menjadi Rp6.500 dari sebelumnya Rp6.750.

"Draf penyesuaian tarif Angkot dan Angdes ini akan dijadikan Peraturan Bupati Rejanglebong dan setelah ditandatangani Bupati Rejanglebong akan dibagikan kepada khalayak ramai. Selain itu penyesuaian tarif ini juga akan segera disosialisasikan oleh Organda Rejanglebong," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dishubkominfo Rejanglebong Sunan Aspriady mengatakan kesepakatan penurunan tarif angkutan di wilayah itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No.15/2016, dengan besaran maksimal 3,5 persen dari tarif lama.

"Pada prinsipnya sopir dan pengusaha angkutan tidak mau mengecewakan penumpang, karena jika tidak mereka besok atau lusa tidak akan naik angkutan itu lagi. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif ini nantinya akan mengatasi masalah yang berkemungkinan akan terjadi antara penumpang dan sopir," ujarnya.***1***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016