Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menolak mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada pihak perbankan yang membangun gedung untuk perkantoran berlokasi dekat dengan bandar udara di daerah ini.

"Sanksinya tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB, sebelum ada izin dari pihak bandara setempat," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin, di Mukomuko, Minggu.

Ia menegaskan, jarak bangunan untuk kantor bank itu sangat dekat, yakni dalam radius 500 meter dari bandara setempat.

Awal pendirian gedung itu, katanya lagi, pihak bank dimaksud sudah ditegur oleh Dinas Pekerjaan Umum, tetapi pihak rekanan yang membangun masih tetap melanjutkan sampai bangunan tersebut selesai dikerjakan.

Ia membenarkan, bank dimaksud sudah mengajukan IMB, tetapi belum bisa dikeluarkan karena belum ada rekomendasi dari pihak bandara di daerah itu.

Pihaknya, katanya lagi, belum bisa mengeluarkan IMB sebelum ada rekomendasi dari pihak bandara karena lokasi gedung baru bank tersebut berada sejauh radius 500 meter dari bandara di daerah itu.

Menurutnya, seharusnya bila ada rekomendasi dari bandara, selanjutnya Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika setempat mengeluarkan rekomendasi.

"Sesudah itu, baru Dinas Pekerjaan Umum melakukan `advice planning`. Kemudian baru bisa diterbitkan IMB," ujarnya pula.

Menurutnya, semua itu merupakan keterlambatan dan kelalaian kontraktor dari pihak Bank Bengkulu. Seharusnya sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung tersebut diurus terlebih dahulu IMB-nya.

Sanksi terhadap Bank Bengkulu, katanya pula, adalah dengan tidak dikeluarkan IMB sebelum ada rekomendasi atau persetujuan dari pihak Bandara Mukomuko.

"Sekarang ini kontraktor sedang mengurusnya di Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak bandara," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016