Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap seorang warga yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 di wilayah itu.

"Pelaku ini ditangkap saat makan di sebuah warung sate di Kecamatan Lubuk Pinang Senin (2/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kapolsek Kecamatan Lubuk Pinang Iptu Santika Mulyana, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan pria ini ketahuan mengedarkan uang palsu berdasarkan laporan dari sejumlah pedagang yang menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku.

Karena, katanya, pelaku ini melakukan aksinya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung-warung di wilayah itu.

Berdasarkan laporan warga tersebut, katanya, selanjutnya personelnya mencari keberadaan pelaku ini dan menemukannya di warung yang berada tidak jauh dari pasar Kecamatan Lubuk Pinang.

"Warga yang turut membantu mencari pelaku ini melaporkan kalau pelaku sedang makan sate. Selanjutnya beberapa anggota menangkap pelaku yang sedang makan sate," ujarnya.

Setelah ditangkap, katanya, pihaknya mengamankan pelaku ke sebuah rumah anggota Mapolsek Kecamatan Lubuk Pinang, atau tidak berada jauh dari lokasi penangkapan guna menghindari amukan massa.

Ia mengatakan, pada saat pemeriksaan, pelaku membantah mengedarkan uang palsu. Setelah ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di saku bajunya, sehingga pelaku tidak bisa menghindar lagi.

Pihaknya, katanya, mengamankan sebanyak enam lembar uang palsu yang dikumpulkan satu per satu dari warung tempat pelaku mengedarkannya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui masih ada atau tidak pelaku lain yang mengedarkan uang palsu di daerah itu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016