Rejanglebong (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat Women Crisis Center (WCC) Bengkulu, mencatat sepanjang 2016 ini terdapat sembilan kasus perkosaan terhadap perempuan di Kabupaten Rejanglebong.

Manajer Program Cahaya Perempuan di WCC Bengkulu, Juniarti Boermansyah saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Rejanglebong, Iqbal Bastari di Pemkab Rejanglebong, Selasa, mengatakan sembilan kasus di Rejanglebong itu merupakan bagian dari 15 kasus yang terjadi se Bengkulu terhitung Januari-April 2016.

"Puncak dari kasus kekerasan seksual ini ialah kasus yang dialami Yuyun yang diperkosa dan kemudian dibunuh oleh 14 orang remaja pelakunya. Kasus Yuyun ini membuat kita semua terkejut dan memancing kemarahan," katanya.

Kasus perkosaan dan pembunuhan gadis malang berumur 14 tahun yang masih duduk dibangku SMP N 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding itu tambah dia, merupakan kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap perempuan, yakni pelangaran hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan, hak untuk bebas dari penganiayaan serta perlakuan buruk.

WCC bersama dengan organisasi perempuan lainnya di Bengkulu yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah dan provinsi di Bengkulu di antaranya ialah menuntut pembentukan tim penanganan khusus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan guna pemulihan fsikis dan sosial serta pendampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan berbagai pihak.

Selain itu pemerintah desa hingga ke Pemprov Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga korban, teman korban, saksi dan pendampingan. Pemerintah juga diminta segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan.

"Kemudian juga harus ada saksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimana pun dan pada siapa pun yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga agama, adat, organisasi kemasyarakatan, LSM dan media massa. Tuntutan terakhir kami meminta pelaku kejahatan perkosaan dijatuhi hukuman setimpal guna memenuhi rasa keadilan para korbannya," ujar Juniarti.

Sedangkan Wakil Bupati Rejanglebong Iqbal Bastari menyatakan, dirinya mengapreasiasi aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual, selain itu Pemkab Rejanglebong juga sudah berkoordinasi dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam penanganan kasus yang dialami Yuyun.

"Penanganan kasus Yuyun harus dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak sepotong-sepotong. Kasus Yuyun ini merupakan titik awal dari penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ke depannya, sehingga ke depannya ada lagi kejadian serupa," katanya.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong oleh 14 tersangka, dimana 12 tersangka sudah ditangkap polisi tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa.***2***







(T.KR-NMD/B/T013/T013) 03-05-2016 23:31:01

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016