Rejanglebong(Antarabengkulu.com) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Kamis, mengunjungi rumah keluarga pelajar SMP korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 remaja di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

Kedatangan Menteri Yohana bersama dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke rumah duka yang terletak di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong atau berjarak 60 KM dari Bengkulu itu tiba dilokasi sekitar pukul 13.00 WIB disambut Wakil Bupati Rejanglebong Iqbal Bastari bersama sejumlah pejabat di daerah itu.

Wakil Bupati Rejanglebong Iqbal Bastari mengatakan kejadian yang menimpa korban merupakan bencana kemanusiaan dan bukan saatnya mencari siapa yang salah dan tidak bersalah, namun harus dicarikan solusinya sehingga keluarga korban dapat melupakan kejadian yang mereka alami.

"Kita tidak boleh mencari tahu siapa yang salah dan tidak bersalah, namun kita berupaya agar keluarga korban dapat diberikan ketabahan dan melupakan kejadian ini sehingga mereka bisa melakukan aktivitas kesehariannya seperti semula," katanya.

Ia meminta proses hukum dalam kasus itu dilakukan pengecualian kendati dalam penanganganannya sudah ada UU Perlingan Anak, karena dilakukan di luar batas sehingga bisa dikenakan hukuman maksimal.

Sementara itu menteri Yohana Yambise saat bertemu dengan kedua orangtua korban mengatakan, dirinya atas nama pemerintah mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kejadian yang dialami Yuyun.

"Kasus ini sudah mendunia, karena saya baru tahu ada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh belasan remaja di Bengkulu tersebut setelah anak saya yang kuliah di Inggris memberitahukan kepada saya. Anak saya itu bilang mama, coba lihat itu di Bengkulu ada anak sekolah yang meninggal setelah diperkosa oleh belasan remaja," katanya.

Kasus kematian Yuyun, kata dia, bukan saja telah menyayat hati dirinya selaku ibu tetapi juga menarik perhatian mayarakat internasional dan Presiden. Untuk itu dirinya meminta gubernur, bupati, dan pejabat lainnya untuk mmengantisipasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali.

Untuk proses hukum 12 dari 14 pelakunya yang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antaranya yang masih berstatus anak dibawah umur agar dikenakan hukuman maksimal 10 tahun walaupun mereka dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu dirinya juga akan menuntut para orangtua tersangka yang berstatus anak-anak itu jika terbukti melakukan pembiaran kasusnya dapat dikenai sanksi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta. Untuk itu dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasusnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016