Bengkulu (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise mengatakan bahwa pelaku perundungan atau “bullying” terhadap Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat, tidak dapat diberi hukuman mati.
"Jadi tidak akan ada hukuman mati kepada anak-anak," kata Menteri PPA Yohana Susana Yembise saat kunjungan kerja di Bengkulu, Kamis (11/4).
Ia mengatakan kasus yang melibatkan korban dan para pelaku yang masih di bawah umur ini akan diselesaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menteri juga menambahkan bahwa akan ada pendampingan khusus psikologis kepada pelaku dan korban, pihak dinas PPA Pontianak juga telah melakukan pendampingan tersebut. "Yang jelas, biasanya sistem peradilan pidana anak akan terselesaikan melalui diversi atau mediasi," katanya.
Anak-anak tersebut akan dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak seperti lapas anak dan di dalam lapas seperti sekolah. Mereka akan tetap sekolah karena masa depan mereka masih panjang.
Ia menambahkan bahwa masa depan anak-anak tersebut masih panjang dan masih bisa berubah jika mengikuti pembinaan-pembinaan psikologi serta pembinaan yang berada di lapas khusus anak sehingga mereka suatu saat nanti dapat memperbaiki perilaku mereka sehingga dapat menjadi anak-anak hebat Indonesia untuk ke depannya.
Ia mengatakan bahwa kasus Audrey akan dikaji lebih lanjut lagi sebab jika dilihat bahwa anak-anak bisa saja meniru orang tua mereka yang melakukan kekerasan.
Seperti diketahui bahwa kekerasan di Indonesia cukup tinggi bagi perempuan dan anak. Karena itu, ia meminta kepada stafnya untuk penyelidikan dan mencari tahu latar belakang orang tua mereka. Jika memang kekerasan tersebut berasal dari kekerasan rumah tangga maka pihaknya akan fokus kesana, dan akan meningkatkan sosialisasi.
Sebab hal ini merupakan pelanggaran undang-undang perlindungan anak sebab salah pengasuhan orang tua terhadap anak-anak. Jika orang tua sehat, baik, maka anak-anak mereka juga akan baik.
"Kami juga berkoordinasi dengan kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak di Pontianak,” ucapnya.
Untuk diketahui Audrey (14) adalah seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA. Akibat pengeroyokan itu, Audrey mengalami trauma dan dirawat di sebuah rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial.
Kasus Audrey sempat menghebohkan dunia dengan menjadi topik utama pembicaraan di Twitter dengan tagar #JusticeForAudrey.
Menteri: Pelaku perundungan Audrey tidak dapat dihukum mati
Kamis, 11 April 2019 18:45 WIB 942