Bengkulu (Antara) - Relawan solidaritas untuk Yuyun membentangkan spanduk sepanjang 25 meter yang berisi ribuan tanda tangan sebagai bentuk galangan aksi menolak tindak kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator kegiatan, Isyana Bagoes Oka, di Bengkulu, Kamis, mengatakan mulanya spanduk tersebut berukuran sepanjang 300 meter dan telah ditandatangani oleh masyarakat 14 kota di Indonesia.

"Spanduk ini dipotong-potong sepanjang 25 meter dan dipasang di 14 kota yang telah ikut aksi solidaritas ini, termasuk di Jakarta," kata dia.

Empat belas kota yang ikut aksi simpatik ini yakni, Bengkulu, Bandung, Balikpapan, Gorontalo, Palembang, Padang, Palangkaraya, Jakarta, Kendari, Kupang, Kuningan, Makassar dan Mamuju.

Selain membentangkan spanduk solidaritas, relawan tersebut juga menolak vonis hakim yang mengadili terdakwa dengan hukuman 10 tahun kurungan, karena dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.

"Hukum seberat-beratnya, dan polisi harus segera menemukan dua pelaku yang masih bebas," kata Isyana.

Kasus Yuyun, kata dia, merupakan "puncak gunung es" dari persoalan sosial di Indonesia dan juga merupakan rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Dengan dasar ini, kami mendesak Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan dan menetapkan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa," katanya.

Dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual pun nantinya, menurut dia, jangan hanya memuat ganjaran hukuman maksimal, namun juga menetapkan hukuman minimal terhadap pelaku.

"Kita tidak mau lagi mendengar ada pelaku yang diganjar dengan satu atau dua bulan saja, harus ada hukuman minimal," ucapnya.

Ke depan, dia berharap perempuan tidak lagi menjadi warga negara "kelas dua", dan bahkan ketika terjadi kasus pemerkosaan tidak sedikit yang menyalahkan kejadian tersebut karena kesalahan korban.

"Yy boleh pergi, tapi tidak pernah sia-sia, karena yang menimpa Yy adalah kebangkitan bangsa ini melawan tindak kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016