Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.
Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan bahwa pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi karena Eko hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan setiap insan KPK punya kewajiban untuk menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain menerima, bagian dari tugas itu adalah memfasilitasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK.
"Dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh saudara ED tidak boleh diabaikan," katanya.
Ia lebih lanjut mengatakan, "Maka, Bapak AM bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic."
Tessa juga kembali menegaskan bahwa sikap Alex Marwata sudah sejalan dengan nilai integritas sebagai insan KPK.
Menurut dia, insan KPK senantiasa dituntut untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK.
KPK, kata Tessa, akan tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas KPK.
"Kami meyakini penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya," ucap Tessa.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewas KPK terkait dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan klarifikasi terhadap Alex Marwata pada hari Selasa (15/10).
Usai diklarifikasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan dari pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan," katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa.
Alex juga menyebutkan Eko Darmanto juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun atas pertemuan tersebut dan hasil pertemuan tersebut juga sudah disampaikan ke KPK.
"Jadi, ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi, jadi ya kita lihat saja, 'kan begitu 'kan. Saya tinggal ikutin saja apa yang menjadi, yang ingin diketahui pihak di Polda Metro Jaya ini," ucapnya.
Alex juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung satu kali dan terjadi pada 6 bulan lalu yang bertujuan untuk mengetahui keinginan Eko Darmanto yang ingin melaporkan adanya tindakan korupsi.
"Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dengan dugaan korupsi di instansi bea cukai terkait dengan impor emas, handphone, dan besi baja," ucapnya.
Ditegaskan oleh Alex bahwa tidak ada yang akan ditutup-tutupi terkait dengan pertemuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya akan jelaskan apa adanya. Tidak ada yang saya tutup-tutupi. Saya sebagai warga negara, akan taat hukum. Saya tidak menghubungi siapa pun untuk menolong saya, tidak. Saya akan buktikan kalau saya taat pada hukum dan saya patuh pada hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan bahwa pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi karena Eko hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan setiap insan KPK punya kewajiban untuk menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain menerima, bagian dari tugas itu adalah memfasilitasi penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK.
"Dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh saudara ED tidak boleh diabaikan," katanya.
Ia lebih lanjut mengatakan, "Maka, Bapak AM bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic."
Tessa juga kembali menegaskan bahwa sikap Alex Marwata sudah sejalan dengan nilai integritas sebagai insan KPK.
Menurut dia, insan KPK senantiasa dituntut untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK.
KPK, kata Tessa, akan tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas KPK.
"Kami meyakini penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya," ucap Tessa.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewas KPK terkait dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan klarifikasi terhadap Alex Marwata pada hari Selasa (15/10).
Usai diklarifikasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan dari pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan," katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa.
Alex juga menyebutkan Eko Darmanto juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun atas pertemuan tersebut dan hasil pertemuan tersebut juga sudah disampaikan ke KPK.
"Jadi, ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi, jadi ya kita lihat saja, 'kan begitu 'kan. Saya tinggal ikutin saja apa yang menjadi, yang ingin diketahui pihak di Polda Metro Jaya ini," ucapnya.
Alex juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung satu kali dan terjadi pada 6 bulan lalu yang bertujuan untuk mengetahui keinginan Eko Darmanto yang ingin melaporkan adanya tindakan korupsi.
"Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dengan dugaan korupsi di instansi bea cukai terkait dengan impor emas, handphone, dan besi baja," ucapnya.
Ditegaskan oleh Alex bahwa tidak ada yang akan ditutup-tutupi terkait dengan pertemuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya akan jelaskan apa adanya. Tidak ada yang saya tutup-tutupi. Saya sebagai warga negara, akan taat hukum. Saya tidak menghubungi siapa pun untuk menolong saya, tidak. Saya akan buktikan kalau saya taat pada hukum dan saya patuh pada hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024