Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan dari pertemuan antara dirinya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan, " katanya saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa.
Alex juga menyebutkan Eko Darmanto juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun atas pertemuan tersebut dan hasil pertemuan tersebut juga sudah disampaikan ke KPK.
"Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi, jadi ya kita lihat saja, kan begitu kan. kita tinggal ikutin saja apa yang menjadi, yang ingin diketahui pihak di Polda Metro Jaya ini," ucapnya.
Alex juga menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung satu kali dan terjadi pada enam bulan lalu yang bertujuan untuk mengetahui keinginan Eko Darmanto yang ingin melaporkan adanya tindakan korupsi.
"Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja, " ucapnya.
Alex juga memastikan tidak ada yang akan ditutup-tutupi terkait pertemuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya akan jelaskan apa adanya. tidak ada yang saya tutup-tutupi, saya sebagai warga negara, saya akan taat hukum ya. saya tidak menghubungi siapapun ya untuk menolong saya, tidak. saya akan buktikan saya taat pada hukum dan saya patuh pada hukum, " ucapnya.
Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang semula dijadwalkan esok (11/10) menjadi Selasa (15/10) terkait kasus pelanggaran etik.
"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa (15/10)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/10).
Ade Safri menjelaskan penundaan tersebut disampaikan melalui surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.