Sebanyak 6.387 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengikuti program pemutihan pajak yang digulirkan di wilayah ini sejak Juni 2024 lalu.

Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong Rionando, di Rejang Lebong, Jumat (18/10), mengatakan pemutihan pajak tersebut merupakan program dari Pemprov Bengkulu yang bertujuan membantu meringankan beban masyarakat yang akan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor masing-masing.

"Hingga saat ini sudah ada 6.387 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Jumlah ini akan terus bertambah hingga batas akhir 30 November mendatang," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, dari jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terkumpul penerimaan UPTD Samsat Rejang Lebong sampai awal Oktober 2024 kemarin mencapai Rp3,17 miliar.

Jumlah penerimaan Samsat Rejang Lebong itu sendiri, kata dia, sudah dipotong pemutihan PKB sebesar Rp2,69 miliar. Sehingga, jika pembayaran pajak normal tidak ada program pemutihan penerimaan di periode yang sama seharusnya sebesar Rp5,71 miliar.

"Karena ada program pemutihan tentu ada yang dibebaskan dari besaran yang seharusnya dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak," katanya pula.

Menurut dia, dengan adanya program pemutihan pajak ini membuat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak jauh meningkat dibandingkan sebelum adanya program pemutihan PKB.

"Jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan pajak meningkat sampai dua kali lipat jika dibandingkan dengan hari biasanya. Jadi warga yang memiliki kendaraan yang pajaknya menunggak bisa memanfaatkan program ini," demikian Rionando.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024