Bengkulu (Antara) - Warga tiga desa Di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu mengkhawatirkan dampak pengeboran panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energi di Hutan Lindung Bukit Daun, terkait fungsi kawasan hutan itu sebagai penyedia air dan menahan erosi.

"Jangan sampai longsor yang terjadi di wilayah Lebong menimpa daerah kami, karena longsor di Bukit Belerang berada di area pengeboran PT Pertamina Geothermal Energi," kata Teguh Marsudi, warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Bermani Ulu Raya, Bengkulu, Jumat.

Saat sosialisasi tentang fungsi Hutan Lindung Bukit Daun yang digelar Yayasan Kanopi Bengkulu di Desa Sumber Rejo, masyarakat yang hadir dari Desa Air Bening, Bangun Jaya dan Sumber Rejo mengkhawatirkan longsor yang terjadi di areal pengeboran panas bumi di Kabupaten Lebong akan terjadi juga di wilayah mereka.

Masyarakat mengharapkan pihak perusahaan memberikan jaminan tentang pengelolaan panas bumi di Bukit Daun tidak akan menimbulkan bencana longsor atau banjir seperti yang terjadi di wilayah Lebong.

"Kami perlu jaminan tentang dampak buruk dari pengeboran panas bumi dan apa yang terjadi dalam 10 atau 20 tahun ke depan," ucap Teguh.

Warga lainnya, Pendi mengatakan masyarakat tidak ingin kehadiran perusahaan milik negara itu di wilayah mereka mengganggu sumber air yang selama ini digunakan mengairi sawah.

Berkaca dari bencana longsor di wilayah Kabupaten Lebong, menurut dia harus jadi pembelajaran untuk menghindari hal serupa yang mungkin terjadi di wilayah Rejanglebong.

"Struktur tanah di Rejanglebong dan Lebong hampir sama karena lokasi pengeboran itu juga berada di Hutan Lindung Bukit Daun Hulu Lais," ujarnya.

Direktur Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk membagi pengetahuan tentang fungsi Hutan Lindung Bukit Daun sebagai penyedia air sebagai sumber kehidupan.

Menurut Ali, pihak Pertamina dan Dinas Kehutanan Rejanglebong seyogyanya diundang dalam pertemuan itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengolahan panas bumi dan keberlanjutan ekosistem Hutan Lindung Bukit Daun.

"Tapi pihak Pertamina dan Dinas Kehutanan memilih tidak hadir, dan terbukti di pertemuan ini bahwa masyarakat belum pernah mendapat informasi tentang sistem eksploitasi panas bumi di wilayah itu," kata dia.

Hutan Lindung Bukit Daun seluas 83.437 hektare membentang di lima wilayah kabupaten yang Lebong, Rejanglebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kepahiang. Kawasan lindung tersebut memiliki dua danau yang terdapat di puncak Bukit Daun yang disebut Danau Pandan dan Danau Tapak Kaki.

Pengelolaan panas bumi di kawasan lindung itu, menurut dia harus mengutamakan kaidah lingkungan dan mempertahankan fungsi hidrologis HL Bukit Daun yang merupakan lumbung air bagi wilayah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016