Jakarta (ANTARA) - Pemerintah optimistis Indonesia tidak akan kehabisan sumber energi pada masa depan mengingat potensi listrik bersih tersedia lebih dari cukup dengan jenis yang beragam.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan potensi energi terbarukan yang Indonesia miliki mencapai lima kali lebih besar daripada energi yang akan digunakan pada tahun 2060.
"Kalau nanti ada yang berkomentar itu di Eropa pernah kejadian misalkan listriknya bermasalah karena terlalu fokus kepada renewable. Nah, kita tidak akan terjadi karena kita punya hampir seluruh jenis energi terbarukan," kata Dadan dalam Festival Energi Terbarukan [RE]Spark 2022 di Jakarta, Kamis.
Kementerian ESDM memproyeksikan potensi energi bersih yang dimiliki oleh Indonesia dapat mencapai 3.686 gigawatt dengan rincian potensi energi surya menjadi yang terbesar mencapai 3.295 gigawatt, disusul oleh hidrogen sebesar 95 gigawatt, bioenergi 57 gigawatt, bayu atau air sebesar 155 gigawatt, panas bumi sebesar 24 gigawatt, dan gelombang laut sebesar 60 gigawatt.
Pada 2060 pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan bisa mencapai 587 megawatt pada 2060 dengan kontribusi terbesar berasal dari tenaga surya, air, dan biomassa, mengingat ketiga energi itu punya potensi dan sumber daya besar di dalam negeri.
"Potensinya ini kalau dihitung lima kali lebih besar daripada yang akan kita pergunakkan di tahun 2060," ujar Dadan.
Ia menjelaskan pemerintah tidak akan berfokus terhadap surya atau angin saja, tetapi juga mengoptimalkan sumber energi lain seperti panas bumi yang memiliki potensi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat.
Tak hanya itu pemerintah juga sedang mengupayakan pemanfaatan energi laut mengingat Indonesia merupakan wilayah maritim. Kemudian, ada juga sumber bioenergi yang akan didorong pemanfaatannya untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional di masa depan.
Pemerintah optimistis Indonesia tak akan kehabisan energi
Kamis, 2 Juni 2022 13:13 WIB 589