Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 28 lokasi sebagai tempat tes CPNS Mukomuko pada 2024 di luar daerah ini.
 
"BKN yang menetapkan lokasi tes CPNS Mukomuko di 28 titik yang tersebar di luar daerah ini," kata Pejabat Kepala BKPSDM Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Minggu.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tahun ini membuka penerimaan 150 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari lulusan sarjana strata 1 dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
 
Ia mengatakan 3.014 pelamar CPNS Mukomuko tahun ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) selama 19 Oktober-11 November 2024.
 
Sebanyak 28 lokasi tes itu,  katanya, di Kantor Regional BKN di Jayapura, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, Bandung, Bojonegoro.
 
Selain itu, Lampung, Nias, Samarinda, Semarang, Serang, Tasikmalaya, Surabaya, Timur Tengah Utara, Yogyakarta, Balik Papan, Batam, Jambi, Palangkaraya, dan Pangkal Pinang.
 
Ia mengatakan lokasi tes yang paling dekat dengan daerah setempat, yakni di BKN Bengkulu dan BKN Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
 
"Pelamar sendiri yang menentukan lokasi tes CPNS sesuai dengan tempat tinggalnya masing-masing," ujarnya.
 
Dalam pelaksanaan tes, katanya, ada tata tertib yang harus diikuti pelamar CPNS yakni kewajiban dan larangan bagi peserta saat berada di ruangan tes SKD.
 
Ia menyebutkan tiga kewajiban pelamar, yakni atribut yang digunakan saat mengikuti tes, mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT, dan mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
 
Selain itu, 10 larangan, yakni membawa buku-buku catatan, membawa kalung, gelang, bros atau logam berharga, membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, membawa makanan dan minuman.

Selain itu, membawa uang, membawa senjata api atau tajam, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes, menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia, dan merokok dalam ruangan tes.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024